Kecelakaan Minor
| Kerusakan mobil atau bagian mobil seperti lecet, penyok kecil/sedang pada bagian bodi mobil yang tidak mempengaruhi secara significant pada performance mobil, penyewa dikenakan biaya ganti rugi klaim asuransi sebesar Rp. 350.000/Kejadian |
kecelakaan Major
| Kerusakan mobil atau bagian mobil seperti bodi penyok, berlubang, patah, pecah, lepas, memerlukan tindakan perbaikan segera serta membutuhkan waktu hitungan hari untuk perbaikannya. Penyewa wajib untuk membayar biaya klaim asuransi sebesar Rp. 350.000/kejadian ditambahkan biaya ganti rugi kehilangan penghasilan sewa harian mobil tersebut selama masa perbaikan mobil di bengkel. Minimum masa 1 hari sewa dan Maksimum masa 1 bulan sewa |
Kerusakan Sengaja | Tidak Sengaja
| Kerusakan mobil atau bagian mobil oleh karena penggunaan mobil tidak sebagaimana mestinya seperti, Ban kempes, Ban rusak pemakaian, Kelebihan beban, Mobil menerjang banjir, Mobil dipakai di medan Extreme/off-road, Mobil dipakai membawa barang tidak semestinya/berbahaya, atau lainnya yang tidak semestinya, maka total biaya perbaikan mobil tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penyewa karena tidak ditanggung oleh pihak asuransi mobil |
Kerusakan Interior
| Kerusakan Interior mobil atau bagian Interior mobil oleh karena Patah/Pecah, Terbakar, Noda permanent (tinta/tattoo), bau menyengat(bau rokok, durian, etc.), maka interior mobil tersebut akan dilakukan pemulihan ke spesialist Interior untuk pembersihan dan penggantian part, dengan total biaya pemulihannya sepenuhnya ditanggung penyewa. Minimum Rp. 350.000 ditambahkan harga part yang rusak |
Kehilangan Mobil atau Bagian dari Mobil
|
Kehilangan mobil atau bagian mobil selama masa sewa mewajibkan penyewa untuk membuat laporan kehilangan ke kantor kepolisian setempat untuk mendapatkan surat resmi kehilangan mobil untuk diajukan ke perusahaan asuransi mobil bersangkutan
Ganti rugi kehilangan dibagi menjadi 2 bagian sebagai berikut:
- Kehilangan bagian dari mobil, maka penyewa diwajibkan untuk membayar klaim asuransi Rp. 350.000/Kejadian
- Kehilangan Mobil sewa, maka penyewa diwajibkan untuk membayar klaim asuransi Rp. 350.000 ditambahkan ganti rugi kehilangan biaya sewa mobil berangkutan selama 1 bulan masa sewa
|
Kelalaian
| Kehilangan Kunci Mobil atau Document STNK selama masa sewa dimasukan didalam klausul kelalain pengguna. Biaya penggantian dan jasa penggantian item tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa |